- Written by Muchtar Sani
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, kami dapat menerbitkan Jurnal Legislasi Indonesia Volume 13 Nomor 4 Tahun 2016. Pada setiap penerbitan Jurnal Legislasi Indonesia, redaksi berusaha untuk memuat artikel-artikel yang kami terima, dengan memperhatikan kaedah-kaedah yang telah ditentukan. Jurnal Legislasi Indonesia Volume 13 Nomor 4 Tahun 2016 memuat 10 (sepuluh) artikel yang menyajikan berbagai kajian.
Jurnal edisi kali ini diawali dengan artikel yang membahas mengenai polemik pengujian peraturan daerah. Dalam artikel ini penulis membandingkan antara kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Agung berdasarkan Undang-Undang Kehakiman, dengan kewenangan executive review berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Masih bertemakan mengenai pemerintah daerah, artikel berikutnya membahas mengenai politik hukum pembentukan perangkat daerah. Dalam artikelnya Penulis memaparkan analisanya terkait pembentukan perangkat daerah tersebut, sebagai bentuk tanggapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Analisa mengenai putusan Mahkamah Konstitusi menjadi tema berikutnya yang diusung dalam salah satu artikel Jurnal. Dalam artikelnya Penulis mempertanyakan akibat hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 dan bagaimana keberadaan serta daya laku dari semua peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari UU Sumber Daya Air tersebut terutama peraturan pemerintah yang diundangkan setelah sidang di Mahkamah Konstitusi berakhir. Topik hangat mengenai penggandaan uang yang baru-baru ini terjadi juga menjadi pembahasan dalam salah satu tulisan Jurnal. Penulis mengaitkan tindak pidana penggandaan uang ini dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bagaimana pengaturannya dan bagaimana pula cara pembuktiannya.