Jurnal dan Artikel
Standar Pelayanan
Rancangan Peraturan
Legi-Aktifitas
Kegiatan Lain
Standar Prosedur
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebagaimana Tugas dan Fungsinya dalam pemerintahan, menetapkan sasaran pembangunan jangka menengah dengan menyusun rencana strategi tahun 2015-2019 dengan merumuskan visi dan misi pembangunan yaitu :
Visi
Penguatan Sinergi dan Gotong Royong untuk mewujudkan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas, Harmonis, Aspiratif, dan Responsif Berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Misi
- Mewujudkan pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas;
- Meningkatkan pembinaaan dan kualitas tenaga perancang Peraturan Perundang-undangan;
- Mewujudkan pelaksanaan di bidang litigasi Peraturan Perundang-undangan;
- Mewujudkan administrasi sesuai dengan kepemerintahan yang baik dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Tata Nilai
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"
1. | Profesional | : | Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi; |
2. | Akuntabel | : | Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku; |
3. | Sinergi | : | Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas; |
4. | Transparan | : | Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai; |
5. | Inovatif | : | Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya. |