Web Analytics
KWI, PGI dan PP Dukung Perppu Ormas Disahkan Jadi UU

Kilas Berita Hukum dan Peraturan Perundang-undangan

Dukungan pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang disuarakan sejumlah ormas. Pendapat ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR.

"Kami usulkan untuk dipercepat (proses disahkan Perppu) sesuai undang-undang, sesuai dengan konstitusi Indonesia. Di mana harus jelas, bukan untuk kepentingan sepihak," ujar Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto S Soerjosemarno di ruang Komisi II gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Japto mengatakan pihaknya menerima Perppu Ormas disahkan menjadi UU dengan catatan. Pembubaran ormas yang melakukan pelanggaran harus dilakukan sesuai dengan prosedur.

"Karena prosedur untuk pembubaran itu ada aturannya. Jadi jangan dihilangkan, jadi tidak semena-mena," lanjutnya.
Dukungan yang sama disuarakan Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI Polri (FKPPI). Ketum FKPPI Pontjo Sutowo menegaskan mendukung aturan yang memperkuat ideologi Pancasila.
"Segala sesuatu yang mau menguatkan ideologi kita harus kita dukung. Persoalannya tidak cukup sekadar wacana menunjuk langkah-langkah yang konkret. Tidak boleh dibiarkan masalah ideologi, maka bangsa Indonesia yang jati dirinya majemuk dunia tanpa ideologi yang mengikat atas kebangsaan," jelas Pontjo.
Dukungan juga diberikan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang diwakili RM Suprapto. Menurutnya, Perppu Ormas sangat relevan.
"Mendukung Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi UU. Yang mendasari setuju dengan pemerintah dengan alasan relevan dan kontekstual. Untuk respons politik identitas dan tidak sejalan dengan iklim demokrasi dengan tujuan yang berdampak merongrong eksistensi NKRI," paparnya.
Selain itu, dukungan Perppu Ormas menjadi UU disampaikan Parisada Hindu Dharma Indonesia, Persekutuan Gereja Indonesia, dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia.

 

 

 

Sumber: news.detik.com