Alamat Kantor: Gedung Ditjen Peraturan Perundang-undangan Lt. 1
Jl. HR. Rasuna Said Kav 6-7
Jakarta Selatan - Indonesia
Telepon: (021) 526 4516 Faks: (021) 526 5480
Profil Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan:
Nama : Dr. Dhahana Putra, Bc.IP, S.H., M.Si
NIP : 19690909 199303 1 001
Tempat/tanggal lahir : Jakarta, 9 September 1969
Agama : Islam
Ditjen PP dapat dikatakan merupakan penjelmaan dan penyempurnaan dari suatu unit kerja khusus yang telah ada sebelumnya di DepKumHAM. Agaknya akan terlalu panjang untuk menelusuri sejarah perkembangan unit ini, mulai dari unit yang bernama "Direktorat Perundang-undangan" yang berada di Ditjen Kumdang, yang kemudian dipindahkan ke BPHN dengan nama "Pusat Perancangan" pada sekitar tahun 1985, dan yang akhirnya ditarik-kembali ke bawah ke Ditjen Kumdang pada tahun 1990 dengan nama "Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan [Direktorat PP]".
Sejarah perkembangan Ditjen PP boleh dikata diawali dari perubahan-perubahan yang terjadi pada unit kerja yang paling akhir, yaitu Direktorat PP. Berbagai pemikiran mengenai perlunya pengembangan unit perundang-undangan ke tingkat eselon I mulai terjadi dan dilakukan di unit Direktorat PP. Pemikiran mengenai hal tersebut sebagian disebabkan oleh situasi dan kondisi pada masa terjadinya reformasi ketatanegaraan di berbagai bidang, termasuk bidang hukum. Beban kerja untuk melaksanakan reformasi di bidang hukum sangat berat sehingga di DepKumHAM dirasa perlu untuk membentuk suatu unit kerja setingkat eselon I yang dilengkapi dengan berbagai unit kerja eselon II penunjangnya agar dapat secara lebih baik menangani berbagai masalah di bidang perundang-undangan.
Jika diperbandingkan dengan berbagai unit yang ada sebelumnya, Direktorat PP mempunyai suatu ciri khusus, yaitu adanya sumber-daya manusia perancang perundang-undangan. Para perancang ini memperoleh keterampilan dasarnya di Belanda. Mereka inilah yang kemudian menjadi perancang senior yang menjadi tulang-punggung kegiatan penyusunan rancangan peraturan dan pembahasannya di DPR saat ini, dengan dibantu oleh para perancang yunior yang pengadaan dan pengembangannya ikut dibantu oleh para perancang senior tersebut.
Pelaksanaan kegiatan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan terdiri dari, antara lain:
Tugas:
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang peraturan perundang-undangan.
Fungsi:
PERANCANG PERATURAN:
Di DitJen PP terdapat sejumlah pegawai yang berstatus Pejabat Fungsional Perancang Peraturan. Para perancang ini tersebar di berbagai unit kerja yang ada.