Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menyelenggarakan rapat harmonisasi mengenai Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan pada Senin, (25/11/2024). Rapat dibuka dan dipimpin oleh Wahyudi Putra, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi.
Dalam rapat harmonisasi yang digelar secara virtual hari ini, disepakati bahwa rancangan peraturan tersebut perlu dikembalikan ke Kementerian Kesehatan.
Hal ini dikarenakan Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai Kemenkes belum diterbitkan. Keputusan ini diambil setelah melalui diskusi mendalam bersama perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara.
Rapat Harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan pada pertengahan November tahun 2024 perihal Permohonan Pengharmonisasian. (-end)