- Written by Humas
- Hits: 4895
Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tak ada kewajiban bagi presiden yang kembali maju pada pilpres untuk cuti atau mengundurkan diri dari jabatannya. Undang-undang, katanya, tak mengatur keharusan bagi presiden petahana untuk cuti atau mundur.