- Written by Humas
Jakarta – Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ibu Nuryanti Widyastuti membuka dan memimpin rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, Senin (22/3/2021).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Legiprudensi, Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan tersebut juga dilaksanakan secara daring. Rapat dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Biro Kepegawaian dan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, serta Tim Penyusun Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Substansi pembahasan berfokus pada ketentuan Pasal 32 huruf a tentang pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan Pasal 34 ayat (5) tentang sekretaris harus berasal dari unsur kepegawaian pada masing-masing instansi (sekretaris tim penilai).