Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD mengatakan, rancangan peraturan menteri (RPM) tentang konten multimedia seharusnya diatur dalam bentuk undang-undang (UU) karena hal itu berpotensi melanggar hak asasi.
Mahfud, Minggu (14/2) memaparkan, segala sesuatu yang berkaitan dengan pembatasan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) sehingga sudah selayaknya diatur di atas peraturan pemerintah atau peraturan menteri.
Jurnal dan Artikel
Standar Pelayanan
Rancangan Peraturan
Legi-Aktifitas
Kegiatan Lain
Standar Prosedur
Publikasi Jurnal
Link Terkait
Ikuti Kami Di
Kami akan mengirim update informasi hukum dan peraturan perundang-undangan terbaru ke Facebook dan Twitter anda
Warning: Division by zero in /var/www/plugins/system/yt/includes/libs/resize/tool.php on line 624

Jadwal Kegiatan
No events |
Perkembangan Peraturan Perundang-undangan
Pembangunan Manusia
Membincangkan pemikiran Amartya Sen maka tidak terlepas dari fokus ...
MORE:
Kilas Berita Hukum dan PUU
Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tak ada kewajiban bagi ...
MORE:
Kalender Kegiatan
Yang Online
We have 165 guests and no members online
024699946
Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Lalu
Bulan ini
Bulan Lalu
Total
12466
17389
51186
24568594
41652
297902
24699946
Your IP: 172.27.1.67
Server Time: 2021-03-03 12:37:34